Kalau Terus Konflik, DPR Bisa Dibubarkan

Pengamat hukum tata negara Refly Harun
Pengamat hukum tata negara Refly Harun 
Kalau Terus Konflik, DPR Bisa Dibubarkan

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai DPR RI bisa saja dibubarkan jika terus konflik dan terjadi pertentangan politik kekuasaan yang berkepanjangan. 


Memang tidak ada aturan untuk pembubaran parlemen, namun jika kondisinya terus memburuk, segala sesuatu dimungkinkan. Mengingat DPR RI yang telah dipilih rakyat itu harus bekerja untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.


“Memang tak ada aturan untuk pembubaran DPR RI. Namun kalau kondisinya terus memburuk, merugikan rakyat, bangsa, dan negara, maka bisa saja dibubarkan. Tapi, saya yakin DPR RI akan bersatu, karena mereka harus bekerja. Kalau soal 21 kursi itu harus dipaksakan masuk dan harus membuat kesepakatan politik untuk diterima, agar tidak terjadi kebuntuan politik atau deadlock. Atau lepas sama sekali, sehingga Koalisi Indoensia Hebat (KIH) menjadi oposisi di parlemen,” kata Refly Harun dalam Dialog Kenegaraan bertajuk "Presiden Tanpa parlemen? Menghapus Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat dan Mengajukan Pertanyaan"  bersama anggota DPD RI Gede Pasek Suardika, pakar hukum tata negara UI Satya Arinanto, dan pengamat politik UI Maswadi Rauf di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (19/11/2014).


Sementara itu, Satya Arinanto mengatakan, ada tiga hal terkait konflik KIH dan KMP  belakangan ini, yaitu upaya untuk merubah UU dari DPR RI sendiri, DPR makin kuat dengan membuat rekomendasi memberi sanksi terhadap menteri yang tidak melaksanakan keputusan rapat kerja dengan DPR RI. Pasahal itu sudah diatur dalam UU No.27/2009 ada yang diperkuat, namun terkait menteri itu harus dikemas lagi agar nyambung.

“Juga harus melibatkan DPD RI sesuai keputusan MK No.32/2013. Jadi, perubahan UU MD3 itu tak sekadar 21 kursi, melainkan harus mendudukan DPR RI dengan benar,” kata Satya. [PR/L-8]

Source : 
http://sp.beritasatu.com/politikdanhukum/kalau-terus-konflik-dpr-bisa-dibubarkan/69474

Previous Post Next Post